Strategi dan Kebijakan Desa

 

Strategi dan Kebijakan Desa

Strategi dan kebijakan adalah cara-cara yang ditempuh oleh Pemerintah Desa untuk melaksanakan Misi.

Strategi dan kebijakan Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

 

A.     Strategi dan kebijakan untuk melaksanakan Misi :

a)     Strategi

1.    Transfaran, Transfaransi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti berbagai aturan, kebijakan Pemerintah Desa diberbagai kegiatan. Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan umum tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, agama dan ras.

2.      Dapat Dipertanggungjawabkan (Accountable), Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum /pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.

3.  Demokratis, Dalam arti masyarakat di berikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus di laksanakan bersama – sama dengan penuh tanggung jawab.

4. Partisifatip, Setiap warga masyarakat Beruta mempunyai suara dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara lembaga yang mewakili kepentingannya partisipasi tersebut di bangun atas dasar kebebasan asosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. prinsip pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.

5.     Profesional, Bagi Pemerintah Desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan Desa harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanaan pada warga masyarakat Beruta dan para pihak yang berkepentingan.

 

6. Keadilan, Bagi semua pemerintahaan Desa Beruta, proporsional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggung jawab dan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan desa yang ada.

7.      Kelestarian Lingkungan, Seluruh warga masyarakat Desa Beruta berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.

 

b) Arah Kebijakan Desa

1.         Meningkakan sarana dan prasarana infrastruktur

2.         Meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana pendidikan

3.         Mengembangkan jangkauan pelayanan kesehatan

4.         Meningkatkan kapasitas aparatur desa

5.   Kebijakan pembangunan inprastruktur dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

 

C.      Prioritas Desa

Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Beruta Tahun 2024, maka pada Tahun 2024 diprioritaskan Kegiatan Desa yang dirumuskan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :

 

a.     Bidang Pemerintahan Desa:

a.      Kegiatan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa;

b.      Kegiatan Tunjangan BPD;

c.      Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa;

d.      Kegiatan Operasional BPD

 

b.     Bidang Pembangunan Desa:

a.      Honor Guru PAUD (KB dan TK)

b.      Honor Guru SHM dan TPA

c.      Operasional PAUD (KB dan TK)

d.      Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi

e.  Penyelenggaraan Posyandu Ibu Hamil dan Balita dan Lansia (insentif Kader Posyandu dan operasional Posyandu)

f.       Operasional Perpustakaan

g.      Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

h.      Pembangun Jembatan Gantung

i.       Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong Desa Beruta: Napas Kebersamaan Desa Beruta

Gotong Royong Desa Beruta

Testimoni Anti Korupsi Masyarakat

Testimoni Anti Korupsi Tokoh Perempuan

Testimoni Anti Korupsi Tokoh Pemuda Desa Beruta

Testimoni Anti Korupsi Tokoh Agama

Testimoni Anti Korupsi Tokoh Masyarakat

Testimoni Anti Korupsi Tokoh Adat Tentang Gratifikasi

Adat Budaya dan Tarian adalah salah satu bentuk dukungan atas Desa Anti Korupsi