Strategi dan Kebijakan Desa
Strategi dan
Kebijakan Desa
Strategi dan kebijakan
adalah cara-cara yang ditempuh oleh Pemerintah Desa untuk melaksanakan Misi.
Strategi dan kebijakan
Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
A. Strategi dan kebijakan untuk melaksanakan Misi :
a) Strategi
1. Transfaran, Transfaransi
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi
semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti
berbagai aturan, kebijakan Pemerintah Desa diberbagai kegiatan. Pemerintah Desa
dalam memberikan pelayanan umum tidak membedakan perlakuan atas dasar suku,
agama dan ras.
2.
Dapat
Dipertanggungjawabkan (Accountable), Akuntabilitas adalah
kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau untuk menjawab dan
menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum /pimpinan kolektif suatu
organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta
keterangan atau pertanggung jawaban.
3. Demokratis, Dalam arti
masyarakat di berikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat
dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan
harus di laksanakan bersama – sama dengan penuh tanggung jawab.
4. Partisifatip, Setiap warga
masyarakat Beruta mempunyai suara dalam pembuatan keputusan baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui perantara lembaga yang mewakili
kepentingannya partisipasi tersebut di bangun atas dasar kebebasan asosiasi dan
berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. prinsip
pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.
5. Profesional, Bagi Pemerintah
Desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan Desa harus
mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka
perbaikan kinerja pelayanaan pada warga masyarakat Beruta dan para pihak yang
berkepentingan.
6. Keadilan, Bagi
semua pemerintahaan Desa Beruta, proporsional dalam pembagian beban kerja dan
perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga
masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggung jawab dan
keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan desa
yang ada.
7. Kelestarian Lingkungan, Seluruh warga masyarakat Desa Beruta berkewajiban menciptakan situasi dan
kehidupan sosial yang ramah lingkungan.
b) Arah Kebijakan Desa
1.
Meningkakan sarana dan prasarana infrastruktur
2.
Meningkatkan kwalitas
sarana dan prasarana pendidikan
3.
Mengembangkan jangkauan pelayanan kesehatan
4.
Meningkatkan kapasitas aparatur desa
5. Kebijakan
pembangunan inprastruktur dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang
berkembang di tengah-tengah masyarakat.
C. Prioritas
Desa
Berdasarkan
Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa Beruta Tahun 2024, maka pada Tahun 2024
diprioritaskan Kegiatan Desa yang dirumuskan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2024
sebagai berikut :
a.
Bidang Pemerintahan Desa:
a.
Kegiatan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa;
b.
Kegiatan Tunjangan BPD;
c.
Kegiatan Operasional
Pemerintahan Desa;
d.
Kegiatan Operasional
BPD
b.
Bidang Pembangunan Desa:
a.
Honor Guru PAUD (KB dan TK)
b.
Honor Guru SHM dan TPA
c.
Operasional PAUD (KB dan TK)
d.
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
e. Penyelenggaraan Posyandu Ibu Hamil dan Balita dan
Lansia (insentif Kader Posyandu dan operasional Posyandu)
f.
Operasional Perpustakaan
g.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
h.
Pembangun Jembatan Gantung
i.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Komentar
Posting Komentar