II. Penguatan pengawasan
II.1 Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi
Kinerja Perangkat Desa
1.
Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh perangkat Desa
dan Aparatur desa
2.
Notulensi kegiatan
3.
Datar Hadir
4.
Dokumentasi
5.
Lampiran formulir Pengawasan dan
evaluasi (Tupoksi perangkat Desa,Dokumen pendukung,kriteria penilaian dan
catatan
II.2 Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan,petunjuk,Arahan,Pengawasan,
dan pemeriksaan dari Pemerintah
Pusat/Daerah
1. Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/daerah
2. Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan,Pengawasan, dan pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan
3. Surat Penyelesaian /Berita acara Penyelesaian atas Pembinaan, petunjuk, arahan, Pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/Daerah Pemeriksaan temuan dengan melampirkan bukti dukung
II.3 Tidak adanya Aparatur desa dalam 3 (tiga)
tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana korupsi
1.
Surat pernyataan Kepala Desa
bersama inspektorat kabupaten, kadis PMD Kabupaten
https://drive.google.com/drive/folders/1ngaYf_ciEo1sLzH9UTd72605driG7g1G?usp=drive_link
2.
Surat keterangan dari APH
berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
https://drive.google.com/drive/folders/10zUswoR8capt3iHFnqVMzcU5BaoaER4X?usp=drive_link
3.
Screenshot hasil penelusuran
berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana Korupsidi desa tersebut
https://drive.google.com/drive/folders/1ZVb36Y1v2YSua2HNhhsaAQHZbf16_A2p?usp=drive_link
4.
Surat pernyataan di upload ke
website desa
https://drive.google.com/drive/folders/1LGIb9YFm5iLJEMXf-cchZSmDTNqNjBFI?usp=drive_link
Komentar
Posting Komentar