II. Penguatan pengawasan

II.1 Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

1.       Undangan kegiatan pengawasan  dan evaluasi kepada seluruh perangkat Desa dan Aparatur desa

2.       Notulensi kegiatan

3.       Datar Hadir

4.       Dokumentasi

5.       Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa,Dokumen pendukung,kriteria penilaian dan catatan

II.2 Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan,petunjuk,Arahan,Pengawasan, dan pemeriksaan dari     Pemerintah Pusat/Daerah

1.       Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/daerah

2.       Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan,Pengawasan, dan pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan

3.       Surat Penyelesaian /Berita acara Penyelesaian atas Pembinaan, petunjuk, arahan, Pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/Daerah Pemeriksaan temuan dengan melampirkan bukti dukung

II.3 Tidak adanya Aparatur desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana korupsi

1.       Surat pernyataan Kepala Desa bersama inspektorat kabupaten, kadis PMD Kabupaten

https://drive.google.com/drive/folders/1ngaYf_ciEo1sLzH9UTd72605driG7g1G?usp=drive_link

2.       Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab

https://drive.google.com/drive/folders/10zUswoR8capt3iHFnqVMzcU5BaoaER4X?usp=drive_link

3.       Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana Korupsidi desa tersebut

https://drive.google.com/drive/folders/1ZVb36Y1v2YSua2HNhhsaAQHZbf16_A2p?usp=drive_link

4.       Surat pernyataan di upload ke website desa

https://drive.google.com/drive/folders/1LGIb9YFm5iLJEMXf-cchZSmDTNqNjBFI?usp=drive_link






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FOLLOW US