V. Kearifan Lokal

 V.1 Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya Perangkat Desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai anti korupsi dan di upload di website dan media sosial (baik vidio maupun artikel)

https://drive.google.com/drive/folders/1660SKiPsdB3lgKXLCe2FasLfX_c0ndDl?usp=sharing

2. Peraturan/surat keputusan /surat edaran tentangkesenian dan adat istiadat

https://drive.google.com/drive/folders/1FgkX2XC6IIUUe5qVfwTESaHQgnBiGk7y?usp=sharing

V.2 Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan     yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

1. SK penetapan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi

https://drive.google.com/file/d/17n2H_QFTpZOFa4aSM0UpginhHty7ImnL/view?usp=drive_link

2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan

https://drive.google.com/drive/folders/1NnIXbRmNMSyeBdctlgtDUC8aLYBXyKqK?usp=sharing

3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial

https://drive.google.com/drive/folders/1LwLS_XAieYBObrG5muvvfDmZ-efqhKsP?usp=sharing

4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FOLLOW US