V. Kearifan Lokal
V.1 Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya Perangkat Desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai anti korupsi dan di upload di website dan media sosial (baik vidio maupun artikel)
https://drive.google.com/drive/folders/1660SKiPsdB3lgKXLCe2FasLfX_c0ndDl?usp=sharing
2. Peraturan/surat keputusan /surat edaran tentangkesenian dan adat
istiadat
https://drive.google.com/drive/folders/1FgkX2XC6IIUUe5qVfwTESaHQgnBiGk7y?usp=sharing
V.2 Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan
Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
1. SK penetapan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh
agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendukung upaya
pencegahan korupsi
https://drive.google.com/file/d/17n2H_QFTpZOFa4aSM0UpginhHty7ImnL/view?usp=drive_link
2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh
pemuda, dan kaum perempuan
https://drive.google.com/drive/folders/1NnIXbRmNMSyeBdctlgtDUC8aLYBXyKqK?usp=sharing
3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial
https://drive.google.com/drive/folders/1LwLS_XAieYBObrG5muvvfDmZ-efqhKsP?usp=sharing
4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi
Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi
Komentar
Posting Komentar