III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
III.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat
1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindak lanjut pengaduan
https://drive.google.com/drive/folders/19cDpAIDuM4pakTXydz0wwTMcI7IPbb01?usp=drive_link
2.
Saluran penerimaan pengaduan
(digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional
https://drive.google.com/drive/folders/16Mbde541vlyHo_lEzOUkNDGy0gPLKVXi?usp=drive_link
3.
Publikasi prosedur baku dan
saluran pengaduan
https://drive.google.com/drive/folders/17AoINPyvLDtPuQNiWZht4jOzgkPEcL7J?usp=drive_link
4.
Media informasi terkait prosedur
dan saluran pengaduan
https://drive.google.com/drive/folders/1pnr6V2Qa_g8j4PsZv6iymJ5IpYOkF7KG?usp=drive_link
III.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
terhadap Layanan Pemerintah Desa
1.
Survey kepuasan berdasarkan
pelayanan yang diberikan pemerintah Desa kepada masyarakat
https://drive.google.com/drive/folders/15xbZ142HLEJyu7mf4zUi6oN1R2UUpEN0?usp=drive_link
2.
Pelaksanaan survey berdasarkan
pada pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh
kemenPAN RB (PermenPan RB. 14 tahun 2017/yang berlaku
https://drive.google.com/drive/folders/1EtPlSAPnAOSCNGLxGN2aLx_DohCs6beZ?usp=drive_link
III.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi
layanan pemerintah desa (kesehatan
pendidikan ,sosial,lingkungan)
1.
Informasi SPM sesuai dengan
Pemendragri No. 2 tahun 2017
https://drive.google.com/drive/folders/1aA3tMEkYNKeqDBmdgiijqEgRZ-tL7k-f?usp=drive_link
2.
Media Informasi (Poster, Banner,
Media Sosial dan Website)
https://drive.google.com/drive/folders/1PjbbgjFeMs-aUFrAaeYZl_E9SXvhg_cB?usp=drive_link
III.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau
tempat lain yang mudah di akses oleh masyarakat
1.
Baliho/poster APBDES yang
mencakup:
https://drive.google.com/drive/folders/1ZT4SzLVL-R1eWzZBX_blPY-CqAZy-W6k?usp=sharing
a.
Sumber pendapatan (DD,ADD,Pajak
Retribusi,PAD,Hibah,Transfer dari APBD provinsi,kabupaten dan kota dll)
b.
Penetapan prioritas penggunaan
Dana Desa sesuai Permendes PDTT No.8 Tahun
c.
Alokasi belanja tiap bidang
kewenangan
d.
Kotak aduan (kovensional dan
digital)
2.
Lokasi pemasangan
https://drive.google.com/drive/folders/1or2DfO7bJo1TsDguchtr-SCS0WKKcWC8?usp=sharing
a.
Kantor Desa (baliho)
b.
Dusun (poster atau baliho)
c.
Website
d.
Media sosial
e.
Lainnya
III.5 Adanya Maklumat Pelayanan
1. Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN yang berlaku
https://drive.google.com/drive/folders/1NbnOsajwo6NAvmhmEKx5WoNgdUxd4ywR?usp=drive_link
2.
Isi Maklumat pelayanan memuat
minimal
a.
Komitmen dari Aparat Desa
b.
Konsekuensi hukum
c.
Ditanda tangan oleh Kepala Desa
https://drive.google.com/drive/folders/1sXJC64DddqHeQRssXo2SspJvD34stcrs?usp=drive_link
3. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster Lokasi Pemasangan:
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
https://drive.google.com/drive/folders/1VIkpit00vhHwUkDZ1JDztdrQFxaS-j-c?usp=drive_link
b. Di upload di website dan media sosial
https://drive.google.com/drive/folders/10fqm1acwPuD07PQOpeNVgXi8FoQGGk7K?usp=drive_link
Komentar
Posting Komentar