IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
IV.1 Adanya Partisipasi dan Ketertiban Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa
1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok)
1.
Undangan kepada masyarakat
dusun/kelompok
2.
Notulen (judul,waktu kegiatan
kegiatan,keterwakilan masyarakat,daftar usulan yang diajukan dan
disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta
3.
Daftar hadir
4.
Dokumentasi
2. Musyawarah desa :
5.
Undangan kepada masyarakat desa
6.
Notulen (judul,waktu
kegiatan,keterwakilan masyarakat desa,daftar usulan dan biaya yang diajukan dan
disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades,Kadus dan perwakilan masyarakat
desa)
7.
Daftar hadir
8.
Dokumentasi
9. Sk tim penyusun RKPDes
IV.2 Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Praktik
Gratifikasi,Suap dan Konflik kepentingan
1.
Survei Perilaku baik konvensional
maupun digital yang meliputi minimal:
a.
Perilaku masyarakat desa
memberikan gratifikasi dan suap
b.
Mengetahui,menyadari dan
menghindari adanya konflik kepentingan
c.
Mengetahui, memahami dan
mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi
2.
Hasil rekapitulasi, analisis dan
tindaklanjut
3.
Surat edaran terkait gratifikasi,
suap dan konflik kepentingan
4.
Sosialisasi Perkades secara fisik
kepada masyarakat
a.
Undangan
b.
Daftar hadir
c.
Notulensi
d.
Dokumentasi
e.
Digitalisasi melalui video
(sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
5.
Deklarasi konflik kepentingan yang
sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan/penyebarluasan informasi mengenai
deklarasi konflik kepentingan)
IV.3 Adanya Keterlibatan Lembaga
Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa
1.
Undangan/pengumuman kepada
masyarakat
2.
Notulensi/berita Acara (judul,
waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tanda tangan oleh Kades, Kadus
dan perwakilan masyarakat dusun/desa)
3.
Tanda terima pembayaran
upah/daftar hadir
4.
LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa
Komentar
Posting Komentar