Komitmen Bebas Korupsi: Mengupas Tuntas Surat Pernyataan Kepala Desa Beruta
Pemerintah Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, secara resmi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penegasan ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Adanya Aparatur Desa Terjerat Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Desa Beruta, PUJIONO, bersama seluruh aparatur desa.
Langkah strategis ini diambil sebagai pemenuhan persyaratan Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, menunjukkan keseriusan Pemerintah Desa Beruta dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten
Komitmen anti-korupsi ini mendapat dukungan penuh dan pengawasan dari tingkat kabupaten. Surat pernyataan tersebut turut diketahui dan disahkan oleh tiga instansi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, yaitu:
Camat Bulik (atas nama FAUZI RAHMAN, S.P)
Kepala Dinas PMD Kab. Lamandau (atas nama Drs. MURIADI, M.Si)
Inspektur Kab. Lamandau (atas nama Drs. TAHAN)
Keterlibatan aktif dari Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Lamandau menunjukkan adanya sinergi dan pengawasan berlapis untuk memastikan implementasi prinsip good governance di tingkat desa. Penandatanganan ini sekaligus menjadi landasan bagi Desa Beruta untuk terus meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan pelayanan publik.
Kepala Desa PUJIONO menyatakan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan penuh kesadaran, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dalam menjalankan roda pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat Beruta.
_page-0001.jpg)
Komentar
Posting Komentar